Kasus Aisha Wedding yang Promo Nikah Mulai 12 Tahun Dapat Sorotan Pimpinan Komisi VIII

- Kamis, 11 Februari 2021 | 11:28 WIB
Promosi Aisha Weddings. (Twitter/@@SwetaKartika).
Promosi Aisha Weddings. (Twitter/@@SwetaKartika).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily angkat bicara mengenai wedding organizer bermasalah Aisha Wedding yang menawarkan jasa pernikahan muda. Dia menilai apa yang ditawarkan Aisha Wedding sudah menyalahi Undang-Undang yang ada.

"Saya kira polisi harus menelusuri Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan di bawah umur. Ini telah menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan," ujar Ace saat dihubungi Indozone, Kamis (11/2/2021).

Ace melanjutkan bahwa tindakan menikahkan anak dibawah umur adalah melanggar hukum. Politikus Partai Golkar ini meminta Aparat Kepolisian dapat mengusung wedding organizer tersebut.

"Tindakan menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami minta kepolisian untuk mengusut yang bersangkutan," tegasnya.

Baca Juga: Pernikahan Dini Dinilai Berpotensi Timbulkan Kekerasan Terhadap Anak

Diketahui sebelumnya, Aisha Weddings tengah menjadi perbincangan publik. Pasalnya, wedding organizer (WO) yang viral tersebut menawarkan jasa pernikahan siri, poligami hingga nikah muda alias pernikahan anak.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian kata-kata pengantar di situs WO tersebut.

Sementara itu, di bagian lainnya, Aisha Weddings juga menuliskan keterangan yang tak kalah mengejutkan. Wanita Muslim disebut harus menikah di usia 12-21 tahun, tidak lebih.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X