Dititip di Rumah Perlindungan Anak, Remaja 14 Tahun Malah Diperkosa Kepala P2TP2A

- Selasa, 7 Juli 2020 | 15:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Kasus pemerkosaan anak berusia 14 tahun oleh pria dewasa yang harusnya melindungi anak di bawah umur menggerkan publik.

Terlebih pria bejat yang melakukannya adalah Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

Kasus ini bermula saat bunga yang masih berusia 14 tahun dititipkan keluarganya di P2TP2A oleh keluarganya karena menjadi korban pemerkosaan.

Ironis, bukannya mengobati mental korban yang trauma akibat perlakuan bejat, Kepala P2TP2A malah melakukan tindakan yang sama terhadap korban.

Jadi korban mendapat perlakuan pemerkosaan dua kali.

Pelaku dengan inisial DA yang tak lain adalah Kepala P2TP2A Lampung Timur, malah kembali memerkosa korban NF.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Jasra Putra mengatakan kasus yang terjadi di Lampung Timur sangat membuat KPAI terkejut.

Menurut Jasra dari penyelidikan tersebut korban tidak hanya diperkosa namun juga dijual dan dipekerjakan sebagai pekerja seks.

Menurut keterangan ayahnya korban dijual senilai Rp 700 ribu. Uang tersebut dibagi Rp 700 untuk si anak, sisanya lagi disimpan pelaku sendiri.

"Kalau begini apa namanya kalau bukan penjualan atau trafiking?" ucap Jasra, Senin (6/7/2020).

Dengan laporan seperti itu, KPAI berharap pelaku mendapat tuduhan dan hukuman berlapis.

"Dia (DA) adalah pengelola perlindungan anak yang memiliki tugas yang sangat berat dan dia juga melakukan tindak pidana dan trafiking. Jadi bisa berlapis," tambahnya.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan yang terjadi pada NF terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah aman P2TP2A dan menceritakan kisah tragisnya kepada sang paman pada Kamis (3/7/2020) lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X