Diminta Hapus Pasal Karet UU ITE, Staf Ahli Kemkominfo: Daftar Hakim MK Atau DPR Saja

- Minggu, 28 Maret 2021 | 13:33 WIB
Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto (YouTube TV ONE)
Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto (YouTube TV ONE)

Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto melontar pernyataan mengejutkan soal revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Awalnya, Henry membagikan artikel tentang pandangan Direktur ICJR Eramus yang menyebut pemerintah seharusnya mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE, bukan membuat pedoman interpretasi.

Melalui akun Twitter @henrysubiakto, Jumat (26/3/2021), Henry menyarankan pihak yang mendesak beberapa pasal di UU ITE dihapus agar mendaftar jadi hakim Mahkamah Konstitusi.

"Kalau bernafsu menghapus pasal2 di UU ITE, ndaftar jd hakim MK saja, atau masuk sbg anggota DPR RI dg tujuan utama mengubah UU dg menghilangkan norma2 yg dia anggap salah itu," tulisnya.

Henry diketahui ditunjuk sebagai Ketua Subtim 1 Kajian UU ITE. Sosoknya mulai dikenal publik usai berdebat dengan Rocky Gerung serta membandingkan UU ITE dan kitab suci.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus mengatakan bahwa pemerintah seharusnya mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE, bukan membuat pedoman interpretasi.

Baca kicauan Henry Subiakto selengkapnya di bawah ini:

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X