Polri Pastikan Kasus Unlawful Killing FPI Berjalan Meski 1 Terduga Pelaku Tewas

- Jumat, 26 Maret 2021 | 17:05 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mabes Polri menegaskan pihaknya tidak menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat laskar FPI meskipun satu terduga pelaku sudah meninggal dunia. Kasus itu pun disebutnya akan terus berproses.

"Proses penyidikan tetap berjalan walaupun telah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap tiga," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Brigjen Rusdi menyebut pihaknya akan menyelesaikan kasus ini secara profesional. Meski ada satu terduga pelaku yang meninggal, nantinya akan menjadi pertimbangan tersendiri saat kasus itu memasuki titik akhir.

"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal antara lain, tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluwarsa. Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya Pasal 109 KUHP itu diberlakukan," beber Rusdi.

Baca Juga: Dilamar Kekasihnya yang Menderita Kanker Otak, Pesepak Bola Wanita Ini Menangis Terharu

Seperti diketahui, kabar mengenai kematian satu terlapor anggota Polda Metro Jaya pertama kali diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Kematiannya karena kecelakaan lalu lintas.

Satu terlapor itu tutup usia pasca kecelakaan tunggal. Korban sempat mengalami perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X