Permohonan Penangguhan Penahanan Ustadz Maaher Tak Dikabulkan Polri

- Selasa, 29 Desember 2020 | 20:41 WIB
Ustadz Maaher (Twitter @ustadzmaaher_), dan ulama Banser Habib Luthfi. (Twitter @debujalanan99).
Ustadz Maaher (Twitter @ustadzmaaher_), dan ulama Banser Habib Luthfi. (Twitter @debujalanan99).

Bareskrim Polri menyebut pihaknya tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. Artinya, Ustadz Maaher tetap dilakukan penahanan di rutan Mabes Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. Rusdi menyebut hingga kini permohonan penangguhan penahanan belum dikabulkan oleh pihaknya.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Selasa (29/12/2020)

Seperti diketahui, istri Ustadz Maaher, Iqlima Ayu pada Senin, 28 Desember 2020 lalu mengajukan penangguhan penahanan suaminya ke Bareskrim Polri. Bahkan, dia yang mewakili suaminya sempat menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan.

Ustadz Maaher At Thuwailibi ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri subuh-subuh. Polri menyebut status Maaher saat dilakukan penangkapan sudah sebagai tersangka.

Kasusnya sendiri berkaitan dengan ucapan Maaher melalui Twitternya yang dituding menyinggung Habib Luthfi Bin Yahya dengan menyebut 'cantik' dan 'jilbab'. Maaher kala itu memposting foto Habib Luthfi.

Ustaz Maaher dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ustadz Maaher dituding menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X