Dicecar 55 Pertanyaan Soal Surat Jalan Djoko Tjandra Berujung Penahanan Anita Kolopaking

- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 10:01 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Mabes Polri mengungkap jumlah pertanyaan dari penyidik terhadap Anita Kolopaking saat proses pemeriksaan sebagai tersangka tengah berlangsung. Sebanyak 55 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik.

"Yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dihubungi Indozone, Sabtu (8/8/2020).

Awi menyebut salah satu materi pertanyaan yang dicecar penyidik yaitu peran Anita saat mengawal pelarian Djoko Tjandra khususnya terkait surat jalan. Tentunya ada materi pertanyaan lain yang tidak bisa diungkap oleh Awi karena hal tersebut sudah masuk ke materi penyidikan.

"Materi pertanyaan terkait peran yang bersangkutan dalam perkara surat jalan palsu Djoko S. Tjandra," beber Awi.

Selain itu, mengenai pemeriksaan itu sendiri, Awi menyebut pemeriksaan itu berlangsung lama. Pemeriksaan yang dimulai sejak kemarin siang baru usai pada pagi hari tadi.

"Pemeriksaan sampai jam 04.00 WIB dini hari tadi," kata Awi.

Pasca pemeriksaan itu, akhirnya penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Anita di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Anita ditahan terhitung mulai hari ini.

"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," pungkas Awi.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X