Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto kembali jadi sorotan.
Kali ini, Henry ketahuan menyebar video hoax melalui akun Twitter. Ketua Subtim 1 Kajian UU ITE ini kemudian menghapusnya dan mengaku sedang bereksperimen.
Akan tetapi, tangkapan layar kicauan Henry sudah menyebar dan mendapat beragam komentar miring dari netizen. Sejumlah tokoh juga tak lepas menyoroti kicauan Henry tersebut.
Peneliti independen kebijakan publik Ravio Patra meminta Henry agar lebih cermat sebelum mengunggah sesuatu media sosial.
Hal ini disampaikan Ravio melalui akun Twitter @raviopatra, Rabu (31/3/2021).
"Halo @henrysubiakto, biasakanlah memeriksa informasi sebelum dikirim di media sosial. @kemkominfo tolong ini dikasih stempel hoax ya. Bersama kita hentikan disinformasi!!" tulis Ravio.
Halo @henrysubiakto, biasakanlah memeriksa informasi sebelum dikirim di media sosial. @kemkominfo tolong ini dikasih stempel hoax ya. Bersama kita hentikan disinformasi!! pic.twitter.com/knC9nfglwi
— Ravio Patra (@raviopatra) March 31, 2021
Tokoh NU Gus Umar Hasibuan juga mengkritik ulah Henry. Dia tak habis pikir dengan Henry yang latar belakangnya merupakan profesor sekaligus staf ahli kementerian.
"Stlh bikin hoax lalu bilang ekspriment. Ada ya model pejabat sekaligus profesor model gini? Sebarkan hoax lalu bilang eksprimen. Ajaib," tulis Gus Umar melalui akun @UmarAlChelsea75.
Stlh bikin hoax lalu bilang ekspriment. Ada ya model pejabat sekaligus profesor model gini? Sebarkan hoax lalu bilang eksprimen. Ajaib https://t.co/jWCSQmbLvi
— Umar Fans Chelsea (@UmarAlChelsea75) March 31, 2021
Tak ketinggalan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu juga mencibir Henry. Melalui akun Twitter @msaid_didu, Said mengingatkan Henry tentang pasal penyebaran video hoaks pada UU ITE.
"Pak Prof @henrysubiakto, sebagai staf ahli dan sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi dab sbg penyusun UU ITE, pasal berapa yg menyebutkan bhw sebarkan hoax bisa bebas dg alasan sedang experiment ?" tulis Said.
Pak Prof @henrysubiakto, sebagai staf ahli dan sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi dab sbg penyusun UU ITE, pasal berapa yg menyebutkan bhw sebarkan hoax bisa bebas dg alasan sedang experiment ? https://t.co/dr2KEwLVjL
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) April 1, 2021
Sebelumnya, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Subtim 1 Kajian UU ITE Henry Subiakto mendapat banyak cibiran dari netizen.