Penyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Divonis Tiga Tahun Penjara

- Rabu, 31 Maret 2021 | 21:32 WIB
Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). (photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). (photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Sekretaris Mahkamah Agung 2012-2016 Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono senilai Rp35,726 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Hiendra Soenjoto divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Calon Jamaah Akan Dites PCR Sedikitnya Tiga Kali Jika Haji Dibuka

Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.

"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas korupsi," tambah hakim Zaifuddin.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan vonis, Hiendra tidak hadir di pengadilan dan mengikuti sidang melalui online atau jarak jauh. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X