Ketua MPR RI Minta Pengunjuk Rasa Sampaikan Pasal UU Ciptaker yang Ditolak

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 23:08 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Photo/Instagram/@bambang.soesatyo)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Photo/Instagram/@bambang.soesatyo)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pengunjuk rasa yang hingga kini masih ingin terus melancarkan aksi demo untuk menyebutkan pasal-pasal dari UU Cipta Kerja yang ditolak.

"Kami mengingatkan masyarakat yang akan melakukan aksi demo penolakan disahkannya UU Cipta Kerja untuk menyampaikan pasal-pasal mana saja yang menjadi keberatan, agar tuntutan tidak melebar ke arah yang merugikan masyarakat," ujar Bamsoet di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (15/10/2020).

Ia juga mengingatkan para unjuk rasa agar dalam menyampaikan aspirasi tetap tertib, tidak melakukan kekerasan dan menaati protokol kesehatan.

Sementara itu, ia juga mendorong Pemerintah agar membuka dialog dan diskusi dengan masyarakat yang mengajukan tuntutan terkait isu dalam UU Cipta Kerja yang menjadi sumber penolakan.

"Pemerintah tetap perlu mensosialisasikan kepada publik mengenai UU Cipta Kerja bahwa ketentuan yang belum diatur dalam UU tersebut akan diatur aturan turunannya, dan penyusunan aturan turunan dilakukan paling lama tiga bulan, sehingga masyarakat perlu bersabar," katanya.

Selain turun ke jalan, ia mengimbau masyarakat yang masih menolak sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja agar mengajukan gugatan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi sesuai mekanisme yang berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X