Terkait Aktivis yang Ditangkap Polisi, KAMI Siap Beri Pendampingan Hukum

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 23:20 WIB
  Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani. (Photo/ANTARA/Anita Permata Dewi)
Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani. (Photo/ANTARA/Anita Permata Dewi)

Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani menegaskan bahwa Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengaku siap untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum para pegiat KAMI yang ditangkap polisi.

"Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia siap untuk memberikan pendampingan, advokasi dan bantuan hukum untuk proses pemeriksaan," kata Ahmad di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta dilansir dari Antara, Selasa (13/10/2020).

Ahmad juga mengatakan bahwa pihaknya sudah banyak advokat yang ingin bergabung untuk membantu proses hukum para petinggi KAMI ini. Dan dari delapan pegiat KAMI yang ditangkap, baru Syahganda yang resmi menunjuk Ahmad sebagai kuasa hukumnya.

Di sisi lain, Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan Deklarator KAMI Anton Permana belum menunjuk pengacara. Begitupun dengan empat pegiat KAMI yang ditangkap di Medan.

Sebelumnya ada delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangerang Selatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X