18 Hari Operasi Yustisi di Jakarta: 413 Tempat Makan Melanggar Ditutup

- Jumat, 2 Oktober 2020 | 19:46 WIB
Ilustrasi karyawan restoran mengangkat kursi dan meja saat terjaring razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ilustrasi karyawan restoran mengangkat kursi dan meja saat terjaring razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Operasi Yustisi yang digelar Polda Metro Jaya bersama berbagai pihak terkait sudah memasuki hari ke-18 penindakan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selama 18 hari penindakan setidaknya ada sebanyak 413 tempat makan melanggar yang ditindak dengan cara disegel.

"Mendasari Pergub 79 dan 88 ketentuan perkantoran dan juga restoran ini cuma boleh take away. Jadi ada perkantoran 42 yang dilakukan penyegelan oleh Satpol PP kemudian ada rumah makan sekitar 413 tempat yang sudah kita lakukan penyegelan karena tidak sesuai ketentuan Pergub 88 dan juga aturan Pergub 79 tahun 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Yusri mengatakan selama 18 hari operasi itu digelar setidaknya ada sebanyak 108.088 orang yang melanggar. Para pelanggar itu dikenakan sanksi sosial maupun sanksi membayar denda administrasi.

"Sebanyak 56.405 secara tertulis, 18.677 teguran lisan, sanksi sosial yg sudah diterapkan adalah 31.968 dan denda administrasi sebanyak 1.780 orang dengan nilai denda sekitar Rp360.120.000 ribu," ungkap Yusri.

Seperti diketahui Polri bersama berbagai instansi terkait menggelar Operasi Yustisi di seluruh wilayah di Indonesia. Operasi itu memiliki sasaran protokol kesehatan terutama pemakaian masker.

Ada sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelaksanaan Operasi Yustisi ini. Puluhan ribu personel itu terbagi antara lain 25.909 personel Polri, 9.511 personel TNI, 11.212 personel Satpol PP dan 3.315 personel lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X