Pemerintah Jamin RUU Cipta Kerja Akan Prioritaskan UMKM dan Pekerja

- Minggu, 4 Oktober 2020 | 18:19 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pelaku UMKM akan diberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS) setelah berlakunya UU Cipta Kerja.

Pemerintah juga menjamin jika RUU Cipta Kerja akan memprioritaskan pelaku UMKM terkait kemudahan perizinan dan bagi pekerja menyangkut kepastian pesangon.

Tidak hanya itu, masyarakat juga akan diberikan kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas.

Menko Perekonomian menambahkan RUU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang.

Koperasi, kata dia, juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

Untuk Sertifikasi Halal, lanjut Airlangga, RUU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal.

Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah dan Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Sedangkan bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan yakni cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedangkan Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

RUU Cipta Kerja, kata Menko Airlangga, juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.

Terkait peningkatan perlindungan kepada Pekerja, RUU ini menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon yakni Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP itu, kata dia, tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

"JKP merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha," kata Menko Airlangga seperti dilansir ANTARA, Minggu (4/10/2020).

Untuk mekanisme PHK juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. RUU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X