Pemkot Pontianak Mulai Berlakukan Pembatasan Kegiatan Malam Hari

- Selasa, 29 September 2020 | 00:30 WIB
Sejumlah petugas bersiaga menyusul pemberlakuan pembatasan aktivitas warga pada malam hari di Pontianak, Kalimantan Barat, mulai Senin malam (28/9/2020).  (Photo/ANTARA/Handout)
Sejumlah petugas bersiaga menyusul pemberlakuan pembatasan aktivitas warga pada malam hari di Pontianak, Kalimantan Barat, mulai Senin malam (28/9/2020). (Photo/ANTARA/Handout)

Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin (28/9/2020) malam mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya di malam hari dalam memutus rantai dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Pemberlakuan pembatasan aktivitas malam hari ini, karena kasus Covid-19 terus meningkat di Pontianak, yang hingga hari ini sudah sekitar 70 kasus terkonfirmasi positif Covid-19," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, dilansir dari Antara, Senin (28/9/2020).

Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak begitu penting, terutama di malam hari.

"Misalnya, warung-warung kopi hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB atau sudah harus tutup, dan begitu juga mal, taman-taman dan lain nya," kata dia.

"Selain itu, kami akan kembali gencarkan melakukan razia agar masyarakat patuh dan tertib menggunakan masker, jaga jarak dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," tambahnya.

Edi juga menyatakan bahwa setelah melakukan pembatasan yang diterapkan selama 14 hari ini, maka pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan tersebut.

"Kami imbau masyarakat Pontianak tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker yang standar, kemudian jaga jarak aman, serta selalu mencuci tangan menggunakan sabun," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X