Kadiv Propam soal Kompol Yuni Nyabu: Saya Pastikan Dipidana dan Dipecat!

- Kamis, 18 Februari 2021 | 17:43 WIB
Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni. (TikTok/@mustofarezeki, Instagram/@polsekastanaanyar).
Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni. (TikTok/@mustofarezeki, Instagram/@polsekastanaanyar).

Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo angkat bicara prihal aksi eks Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti bersama belasan anggotanya yang kedapatan nyabu. Propam memastikan anggota polisi yang melanggar itu akan diproses pidana hingga dipecat.

"Bagi seluruh anggota Polri, hentikan menggunakan narkoba. Bila ditemukan saya pastikan diproses pidana dan dipecat," kata Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini menegaskan jika tidak ada tempat di tubuh Polri bagi polisi yang menggunakan narkoba.

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian. Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," beber Ferdy.

Baca Juga: Cerita Marzuki Alie Soal SBY Sebut Megawati Kecolongan Dua Kali

Sekedar informasi, kabar mengejutkan datang dari instutusi Polri. Seorang Kapolsek wanita berpangkat Kompol terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek itu disebut-sebut merupakan Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. Total ada 12 orang termasuk Kapolsek yang diamankan oleh Propam dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini.

Kasus itu sendiri terungkap dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Propam Mabes Polri. Propam pun turun tangan menyelidiki kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X