Seorang pemuda berinisial AL (24) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diamankan polisi karena nekat mencuri sembako di sebuah mobil yang sedang terparkir.
AL diketahui melakukan aksi pencurian itu dengan cara membobol gembok mobil kampas milik SH (30).
Akibat perbuatannya itu, AL kini harus berurusan dengan kepolisian Polres Makassar.
Kepada polisi, AL mengaku melakukan pencurian tersebut karena butuh uang untuk membeli chip game online.
Hal itu dibenarkan oleh Panit II Reskrim Polsek Makassar Aiptu Samfidar
"AL mencuri sembako dengan mencungkil gembok mobil kampas," sebutnya, Kamis (18/2/2021).
Atas perbuatan tersebut, AL dijerat Pasal 362 tentang kasus pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Artikel Menarik Lainnya: