Soal Republik Papua Barat, Hikmahanto: Pemerintahan Sementara Benny Wenda Tak Ada Dasarnya

- Rabu, 2 Desember 2020 | 15:41 WIB
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana. (ANTARA/Puspa PerwitasariwsJ)
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana. (ANTARA/Puspa PerwitasariwsJ)

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menyatakan, pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua, Benny Wenda tak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Menurut Hikmahanto, kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan di mana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia, dikutip dari Antara, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Rumah Ibunya Mahfud MD Digeruduk Massa, Rocky Gerung Teringat Humor Gus Dur

Sedangkan negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, sambung Hikmahanto, tidak dapat menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

-
Presiden Sementara Papua Barat Benny Wenda (Twitter/@BennyWenda)

Hikmahanto menambahkan, pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Dia menerangkan, mereka memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, untuk mendeklarasikan pemerintahan sementara di wilayah negara Republik Indonesia pada Senin (1/12/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X