Truk pengangkut buah dengan nomor polisi BA-8027-NU terguling di KM 06.300 Jalur B Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung pada Rabu (2/12/20).
Diketahui pengendara mobil yakni AA (25) dan H (20) merupakan warga Tanah Datar, Sumatera Barat menuju ke Pulau Jawa.
Saat melakukan evakuasi di lokasi kejadian tersebut, Petugas Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung menemukan bungkusan berisi ganja seberat 6 kilogram di dalam truk tersebut.
Kepala Satuan (Kasat) PJR Polda Lampung Kompol Azizal Fikri menyebut ganja disamarkan dengan cara ditumpuk-tumpuk dan disimpan di dalam karung bercampur dengan buah jeruk.
"Sebelumnya memang kami mendapatkan informasi bahwa ada truk warna kuning kecelakaan di KM 06.300 Jalur B Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, kami pun langsung bergerak ke lokasi kecelakaan," kata Azizal.
Dari keterangan petugas di lapangan, truk melaju di jalur B dari arah Terbanggi Besar menuju ke Bakauheni.
Diduga kecelakaan itu terjadi akibat supir yang kelelahan hingga dan menabrak rambu-rambu lalu lintas dan masuk ke dalam jalan yang sedang digali.
"Supir diduga kelelahan, saat di jalur lambat sopir tidak melihat ada rambu-rambu perbaikan jalan tol, kendaraan itu pun langsung menabrak rambu-rambu, dan masuk ke dalam jalan yang sedang digali," jelas Azizal.
Saat petugas melakukan evakuasi dan pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan ganja seberat 6 kilogram yang tercampur dengan karung jeruk.
"Sebelumnya memang kami ini melihat gelagat yang tak biasa dari sopir ini, saat diperiksa petugas menemukan ganja seberat 6 kg di dalam bagasi mobil, tercampur dengan karung jeruk," ucap dia.
Kini ganja tersebut sudah diserahkan ke Polres Lampung Selatan. Sedangkan supir dan kernet kini tengah dalam perawatan di rumah sakit.
"Kami langsung mengamankan pengemudi dan membawanya ke rumah sakit," sambung Azizal.
Artikel Menarik Lainnya:
- Operator Alat Berat Hilang Diduga Tertimbun Material Vulkanik Gunung Semeru yang Erupsi
- Terkait Kasus Korupsi Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, KPK Geledah Rumah Tersangka
- Jokowi Sahkan 9 Peraturan Undang-Undang Untuk Penyandang Disabilitas