Sudah sering kekayaan intelektual yang merupakan warisan dari leluhur Tanah Air kita, diklaim oleh negara lain seperti Batik, Reog hingga Rendang. Hal inilah yang mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Pertukaran Data dan Informasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bersama empat kementerian/lembaga terkait.
“Kita sering ribut setelah beberapa kekayaan intelektual kita diklaim oleh negara lain. Bolu pandan, rendang, reog, dan batik,” ungkap Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2020)
"Maka diperlukan sikap Pemda untuk peduli segera mendaftarkan kekayaan intelektual miliknya. Biar tidak terjadi keributan saling klaim hak kekayaan intelektual antar negara,” tambahnya.
Harris menuturkan, kerja sama ini bertujuan untuk mengintegrasikan data KIK agar menjadi terpusat. Sebab data KIK tersebut tersebar di beberapa database kementerian atau lembaga terkait.
“Maka adanya PKS bersama antara kementerian atau lembaga ini berupaya melindunginya dengan menginventarisasi data KIK dari berbagai kementerian atau lembaga. Untuk menjadikan satu data KIK nasional,” ungkap Freddy.
“Dalam rangka memudahkan identifikasi, pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan KIK oleh pihak lain,” sambungnya.
PKS ini dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).