3 Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dihapus, Polisi Ingatkan Jejak Digital

- Rabu, 11 November 2020 | 11:31 WIB
Gisella Anastasia. (Instagram/gisel_la)
Gisella Anastasia. (Instagram/gisel_la)

Dari lima akun media sosial yang dibidik polisi terkait postingan video porno dan mengaitkan dengan artis Gisella Anastasia, tiga akun di antaranya sudah dihapus. Polda Metro Jaya menegaskan masih ada jejal digital yang tidak akan bisa hilang begitu saja.

"Ada lima akun yang dilaporkan FD terhadap video asusila yang mirip saudari G yang merupakan public figure. Dari lima akun ini sudah tiga yang dihapus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Kombes Yusri mengatakan pihaknya tidak kesulitan mengusut tiga akun yang sudah dihapus itu. Sebab, ketiga akun itu masih memiliki jejak digital yang tidak bisa dengan mudah hilang.

"Saya katakan kemarin bahwa walaupun dihapus, jejak digital itu tidak (akan hilang)," ungkap Yusri.

Lebih jauh Yusri mengatakan jika nantinya pihaknya sudah mengetahui admin di balik akun medsos yang sedang dibidik, polisi akan segera memanggil orang tersebut. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun tersebut sebagai saksi dalam kasus video syur mirip Gisel.

"Nanti akan terus dikejar, kita undang nanti untuk kita periksa yang bersangkutan setelah kita mengetahui siapa pemilik akun tersebut," kata Yusri.

BACA JUGA: Ada Rencana Reuni 212 di Monas, Wagub DKI Riza Patria: Belum Diperkenankan

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur yang dikaitkan dengan artis Gisella Anastasia. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio yang melaporkan lima akun media sosial yang menyebarkan video syur itu.

Kemudian laporan kedua yakni dibuat oleh pengacara Pitra Romadoni Nasution. Kedua laporan polisi itu dengan tudingan Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 8 junto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X