Komisi III DPR Bantah KPK Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki

- Kamis, 3 September 2020 | 11:55 WIB
Jaksa Pinangki yang menjadi tersangka di kasus Djoko Tjandra. (Istimewa)
Jaksa Pinangki yang menjadi tersangka di kasus Djoko Tjandra. (Istimewa)

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkeinginan untuk mengambil alih kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra.

Arteria menjelaskan kalau kasus Jaksa Pinangki akan dilakukan dengan melibatkan seluruh institusi penegak hukum yang dinamakan koordinasi supervisi gabungan atau Korsupgab.

"Yang ada adalah penanganan kasus Pinangki melibatkan semua institusi penegak hukum melalui forum yang namanya Korsupgab koordinasi supervisi gabungan," ucap Arteria kepada Indozone, Kamis (3/9/2020).

Politisi PDI Perjuangan tersebut pun menyambut baik dengan adanya koordinasi gabungan yang dilakukan oleh seluruh institusi penegak hukum. Hal itu guna saling mengawasi satu dengan yang lain secara profesional.

"Hal itu lah yang sebenarnya potret ideal penegakan hukum. Semua kerja-kerjanya dilakukan secara profesional, namun terawasi, saling mengoreksi," terangnya.

"Ada polisi jalan, Jaksanya jalan, KPKnya melalukan koordinasi dan supervisi. Dua-duanya jadi supervisi, polisi jagain, kejaksaan jagain. Jadi bukan diambil alih perkaranya, jadi ini lah potret penegakan hukum yang ideal, artinya koordinasi antar penegak hukum," sambung Arteria.

Lebih lanjut, menurut Arteria, koordinasi yang dilakukan oleh gabungan seluruh institusi penegak hukum tersebut harusnya dilakukan dalam menangani kasus yang besar, dan mencuri perhatian publik.

"Dan ini yang seharusnya dilakukan semua penegak hukum dalam kasus-kasus yang menyangkut perhatian publik, yang cukup besar harus seperti ini. Jadi terlihat transparan dan beri kepastian," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X