OJK Kaji Kemungkinan Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit Bagi Sektor Usaha

- Rabu, 29 Juli 2020 | 11:47 WIB
Logo OJK. (ANTARA/File Photo)
Logo OJK. (ANTARA/File Photo)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit bagi kalangan usaha, sebagai imbas dari masa pandemi Corona yang belum juga berakhir. 

Sebagaimana diketahui, di dalam Peraturan OJK Nomor 11 terkait restrukturisasi kredit, masih memungkinkan untuk bisa diperpanjang jangka waktunya karena para pelaku usaha dinilai masih berat untuk pulih. 

"POJK 11 ini (berlaku) satu tahun, kemungkinan kami perpanjang," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Peraturan OJK Nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19 itu diundangkan 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021.

Namun demikian, kata Wimboh, OJK mencermati hingga Desember 2020 para pelaku usaha dianggap masih berat untuk pulih dan beroperasi normal.

"Kami akan evaluasi kira-kira bulan Oktober tahun ini," imbuhnya.

-
Ilustrasi kegiatan perbankan. (ANTARA/Aprillio Akbar)

Wimboh menambahkan, keputusan sudah bisa diambil sebelum akhir tahun 2020. Sebab, meski pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif termasuk penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi, namun OJK akan mencermati animo korporasi memanfaatkan insentif tersebut. 

"Kami perkirakan korporasi ini butuh waktu untuk bangkit kembali dan akan kami putuskan sebelum akhir tahun POJK 11 ini," tuturnya. 

OJK mencatat total restrukturisasi yang berikan kepada sektor korporasi hingga saat ini mencapai Rp449 triliun, lebih besar volumenya dibandingkan nilai restrukturisasi kredit yang diberikan kepada pelaku UMKM mencapai Rp327 triliun.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X