MUI Sebut Haram Mengamini Doa Orang Beda Agama, Menag Yaqut: Orang Disuruh Doa Kok Ribut?

- Jumat, 9 April 2021 | 12:57 WIB
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menag Yaqut Cholil Qoumas heran kenapa permintaannya soal doa lintas agama malah menjadi polemik. Dia bingung kenapa urusan doa saja dipermasalahkan.

"Jadi salahnya doa ini apa sih? Orang disuruh doa kok ribut, itu salahnya doa ini apa? Ini pertanyaan saya, saya boleh dong nanya. Salahnya doa apa, kan enggak ada salahnya," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (8/4/2021).

Polemik ini bermula saat Menag Yaqut meminta agar pembukaan acara di Kemenag diisi doa dari semua agama yang diakui di Indonesia. Pembacaan doa dilakukan secara bergantian, tidak hanya doa dari agama Islam saja.

"Nah saya berpikir begini, masa sih yang disuruh menjauhi fraud, menjauhi korupsi, menjauhi birokrasi melayani dirinya sendiri, cuma muslim saja, sementara ada pegawai yang beragama bukan muslim," ujar Yaqut.

Yaqut mengatakan di lingkungan Kemenag juga ada pegawai yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Karena itu, perlu dibacakan doa sesuai agama masing-masing agar tetap ingat dengan Tuhan dan dijauhkan dari perilaku tercela.

"Itu asumsi, apakah itu benar ya masing-masing person saya kira, dengan doa itu menjauhkan perilaku itu enggak. Kalau doa saja sudah tidak menjauhkan dia dari perilaku buruk, terus apalagi yang bisa menjauhkan mereka kecuali maut," kata Yaqut.

Yaqut menegaskan permintaan doa lintas agama itu berlaku di lingkungan Kemenag di acara umum yang diikuti seluruh pegawai Kemenag dari berbagai agama.

Bukan diberlakukan di seluruh acara kenegaraan atau kegiatan yang hanya fokus pada agama tertentu.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengkritik saran Menag Yaqut.Cholil Nafis mengingatkan fatwa MUI soal doa bersama, yaitu haram mengamini doa orang beda agama.

Namun, jika berdoa sesuai dengan ajaran agama masing-masing masih sah-sah saja.

Dalam fatwa MUI, doa bersama yang dipimpin seorang non Muslim, maka bagi orang Islam hukumnya haram mengikuti dan mengamininya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X