Jadi Tersangka Kasus Hajatan, Habib Rizieq Dikenakan Pasal Berlapis

- Kamis, 10 Desember 2020 | 13:27 WIB
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS/MRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus hajatan pernikahan di tengah pandemi oleh Polda Metro Jaya. Polisi menjerat pasal berlapis untuk HRS.

"Tersangka pertama sebagai penyelenggara pertama MRS sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020)

Yusri menyebut ada dua pasal yang dipersangkakan ke Rizieq Shihab. Pasal pertama yaitu Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

"Di Pasal 160 dan 216 KUHP," ungkap Yusri.

Berikut isi pasal yang dipersangkakan polisi ke Habib Rizieq Shihab:

1. Isi Pasal 160 KUHP.

'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Polda Metro Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka Kasus Hajatan

2. Isi Pasal 216 ayat (1).

'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000,'.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X