Fakta Istri Bakar Suami di Tangerang, Sakit Hati Sering Dipukuli, Ditangkap di Semarang

- Minggu, 7 Februari 2021 | 19:19 WIB
Kiri: Kondisi rumah Samsudin (47) di Jalan Sukamulya, RT 01 RW 08, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). ANTARA/Fadzar Ilham. Kanan:Istri bakar suami di Tangerang. (Ist)
Kiri: Kondisi rumah Samsudin (47) di Jalan Sukamulya, RT 01 RW 08, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). ANTARA/Fadzar Ilham. Kanan:Istri bakar suami di Tangerang. (Ist)

Berakhir sudah pelarian diri Kristiana (53 tahun), wanita yang membakar suaminya, Samsudin (47 tahun), di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pada hari Kamis lalu.

Setelah kabur selama kurang lebih satu hari, Kristiana ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (5/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan, Kristiana diketahui membakar suaminya pada Kamis dini hari (4/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman mereka di Jalan Sukamulya, RT 001/RW 08, Serua Indah, Ciputat. Saat itu, Samsudin yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojol, disiram bensin saat tengah tidur.

Segera setelah menyiram suaminya dengan bensin yang telah ia siapkan dalam botol bekas air mineral, Kristiana langsung memantikkan api ke tubuh suaminya.

Samsudin pun menjerit meronta-ronta menahan jilatan api yang membakar tubuhnya. Lelaki itu mengalami luka bakar 90 persen. Ia sempat ditolak tiga rumah sakit yang mengaku tak mampu menanganinya, sebelumnya akhirnya ia dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kepada polisi, Kristiana mengaku membakar suaminya karena kesal, lantaran selama ini ia kerap dipukuli.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menjelaskan, awalnya Kristiana menyiapkan peralatan berupa bensin yang dibeli di warung terdekar kemudian dimasukkan ke dalam botol air mineral.

"Barang bukti yang diamankan, 1 kantong plastik putih berisikan bekas botol air mineral besar yang diduga berisi bensin, kemudian ada teko untuk mengguyur bensin kepada korban," ujarnya.

Iman menegaskan, Kristiana dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan atau Pasal 187 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X