Kasus aksi unjuk rasa bertajuk 1812 di tengah pandemi dimama berujung pada pembubaran oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu, memasuki babak baru. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana akan melakukan gelar perkara untuk menetukan tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut, hasil gelar perkara kasus itu akan diumumkan pihaknya.
"Nanti gelar perkaranya kita umumkan," kata Kombes Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2021)
Tubagus mengatakan proses pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan ke penyidikan hingga menentukan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya ditegaskannya masih dalam tahap menaikan status ke penyidikan hingga menentukan status tersangka.
"Iya tahapannya memang itu nanti perkembangannya kita kabari. Tahapannya dari lidik naik sidik, tentukan tersangka semuanya kan harus dilalui," beber Tubagus.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa bertajuk 1812 yang diikuti oleh ormas Front Pembela Islam (FPI) bersama ormas-ormas lainnya berbuntut panjang. Saat berlangsungnya aksi tersebut, polisi sempat membubarkannya karena aksi itu digelar dimasa pandemi virus corona.
Polda Metro Jaya sendiri telah menaikan status aksi 1812 ke tingkat penyidikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh pihak kepolisian salah satunya Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.