Paspampres Gadungan Ditangkap saat Bawa Airsoft Gun, Ngakunya Buat Selfie dan Bergaya

- Rabu, 3 Februari 2021 | 06:31 WIB
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta bersama dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menunjukan barang bukti berupa pistol airsoft gun dan pakaian TNI gadungan. (Foto: ANTARA/Livia Kristianti)
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta bersama dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menunjukan barang bukti berupa pistol airsoft gun dan pakaian TNI gadungan. (Foto: ANTARA/Livia Kristianti)

Polres Metro Jakarta Pusat juga menemukan senapan angin "airsoft gun" dari tersangka diduga anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) gadungan berinisial KN (39) yang juga seorang residivis penipuan.

"Pada saat penggerebekan terhadap tersangka, kita amankan satu pucuk senapan angin airsoft gun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Selasa (2/2/2021).

Senapan angin itu diketahui selalu dibawa oleh KN setiap melancarkan aksinya berpura-pura menjadi anggota TNI saat melakukan transaksi palsu ingin membeli kendaraan milik korbannya.

Kepada polisi, KN mengaku tidak pernah menggunakan senapan anginnya untuk mengancam korbannya dan hanya menggunakan senapan anginnya sebagai aksesoris pemanis bagi atributnya saat menjadi TNI gadungan.

Burhanuddin membeberkan dengan modus berpura-pura menjadi petugas TNI itu, KN telah melakukan aksinya lebih dari 10 kali di kawasan Tangerang, Jakarta Pusat, Bogor dan Bekasi.

Saat ditanyai oleh Burhanuddin, KN mengaku hanya menggunakan senapan angin tersebut untuk berswafoto.

"Ini buat gaya-gayaan saja. Buat 'selfie'," kata KN saat menjawab pertanyaan Burhanuddin di depan awak media.

BACA JUGA: Tindakan Penipuan di Instagram Meningkat 50 Persen Sejak Pandemi COVID-19

Dari kasus penipuan bermodus menjadi anggota paspampres palsu itu, selain KN ditangkap juga tiga pria lainnya yaitu HS (46), TS (41) dan UJ (21).

HS diketahui berperan sebagai perantara untuk penjualan hasil penipuan KN dan TS serta UJ berperan sebagai penadah.

Keempatnya terancam pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X