Kepala Daerah Peserta Pilkada 2020 Dilarang Pakai Fasilitas Negara

- Jumat, 25 September 2020 | 19:09 WIB
 Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi. (Photo/ANTARA/Rendhik Andika)
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi. (Photo/ANTARA/Rendhik Andika)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020 agar tidak lagi menggunakan fasilitas negara mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Hal itu telah menjadi ketentuan bagi kepala daerah yang maju di Pilkada dan wajib untuk mengajukan cuti untuk mengikuti masa kampanye.

"Jadi, kepala daerah tersebut sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara, baik itu mobil dinas, dan lainnya. Termasuk tidak bisa lagi tinggal di rumah jabatan sampai 5 Desember 2020," jelas Satriadi, dilansir dari Antara, Jumat (25/9/2020).

Satriadi menjelaskan bahwa tertera dari Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, para kepala daerah yang maju pilkada tidak lagi menggunakan fasilitas negara terkait jabatannya.

"Artinya selama cuti atau masa kampanye yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Harus melepaskan tanggungan negara sebagai kepala daerah," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X