4 Pria Bikin Video TikTok di Masjid Raya Aceh Ditahan, Ternyata Bukan Pertama Kali

- Selasa, 16 Maret 2021 | 15:28 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok. (REUTERS/Mike Blake).
Ilustrasi aplikasi TikTok. (REUTERS/Mike Blake).

Empat pria ditahan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh karena membuat video TikTok di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Mereka menggunakan lagu dangdut sebagai pengiringnya dan sudah berulang kali melakukannya.

"Mereka ditahan Satpam masjid Raya dan diserahkan kepada kami untuk diperiksa. Ditangkap habis Jumat (12/3/2021), waktu mau membuat video TikTok lagi," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, di Banda Aceh, Selasa, seperti yang dikurip Antara.

Marzuki mengatakan, empat lelaki yang berasal dari berbagai daerah di Aceh itu sudah lama dipantau Satpam melalui CCTV karena sering dan berulang kali membuat video TikTok di halaman masjid kebanggaan rakyat Aceh itu.

Saat pemeriksaan, kata dia, keempat lelaki itu mengaku membuat video TikTok karena sedang naik daun saat ini, sehingga sambil duduk santai di halaman masjid mereka bermain TikTok yang diiringi musik dangdut.

Baca Juga: Terungkap, Motif Petugas Dishub Tampar Pegawai Koperasi, Tersinggung Ditagih Utang

"Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," ujarnya.

Ia menyampaikan, terhadap empat pria itu sudah dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan ini. Kemudian, mereka juga diganjar sanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap oleh penyidik selesai, dan benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X