Jokowi Tandatangani Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK untuk Jalankan Peraturan Pemerintah

- Senin, 5 Oktober 2020 | 21:38 WIB
Ilustrasi rupiah. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)
Ilustrasi rupiah. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)

Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpres itu untuk menjalankan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK.

Sebagaimana dilansir dari laman setneg.go.id, Perpres tersebut menjelaskan bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Perpres itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 September 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM sehari setelah ditandatangani yakni pada 29 September 2020.

PPPK itu menjelaskan bahwa warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Sementara untuk besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tak hanya itu saja, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X