Ini 5 Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Ramai Dikecam oleh Buruh

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 10:30 WIB
Demo tolak Omnibus Law di depan gedung DPRD Jawa Timur, Selasa (25/8/2020). (ANTARA/Didik Suhartono)
Demo tolak Omnibus Law di depan gedung DPRD Jawa Timur, Selasa (25/8/2020). (ANTARA/Didik Suhartono)

DPR RI telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU pada sidang paripurna kemarin, 5 Oktober 2020. Namun, keputusan ini mendapatkan banyak kecaman dari publik, terutama buruh.

Terdapat beberapa poin atau butiran di dalam aturan tersebut yang dianggap akan merugikan pihak pekerja dan buruh jika nanti diimplementasikan.

Apa saja poin yang menuai kecaman tersebut? Kurang lebih terdapat delapan hal yang mendapatkan sorotan dari pihak buruh yang telah dirangkum oleh Indozone.

1. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihapus

Dalam pasal 88B UU Cipta Kerja dituliskan bahwa upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

Padahal sebelumnya, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan kalau tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

2. Pengurangan nilai pesangon dari 32 kali menjadi 25 kali

Selama ini besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji, namun dalam RUU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak

Dalam Pasal 61A, PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi, sesuai dengan masa kerja (diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah).

4. Waktu kerja terlalu eksploitatif

Dalam Pasal 78, RUU Cipta Kerja menambah durasi untuk lembur paling lama selama satu hari adalah 4 jam. Padahal sebelumnya waktu lembur hanya 3 jam.

Serta terdapat pula pengaturan bahwa pekerja yang bekerja selama 7 jam dalam seminggu bekerja hingga 6 hari. Sedang yang 8 jam dalam sehari, bekerja 5 hari dalam seminggu.

5. Kemudahan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X