Jual Liquid Vape Mengandung Narkoba Via Online, Sindikat Ini Ditangkap Polisi

- Senin, 29 Juni 2020 | 16:13 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus home industri liquid vape narkoba, kasus tembakau gorila dan sabu di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers pengungkapan kasus home industri liquid vape narkoba, kasus tembakau gorila dan sabu di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh tersangka jaringan pembuat dan penjual liquid vape beserta tembakau gorila lewat internet. Sebanyak tujuh liter liquid vape dengan kandungan narkotika dan 24 kg tembakau gorila diamankan polisi.

"Ini pengungkapan kasus home industri liquid vape dan tembakau gorila mengandung narkotika oleh sindikat antar provinsi. Mereka memasarkan barang-barang haram tersebut melalui online," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Kasus ini merupakan pengembangan dari salah satu tersangka pengguna liquid narkoba yang ditangkap di daerah Jakarta Timur. Usut demi usut, jaringan ini ternyata dikendalikan oleh salah satu narapidana di lapas di Bali.

-
Konferensi pers pengungkapan kasus home industri liquid vape narkoba, kasus tembakau gorila dan sabu di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

 

"Dikembangkan mereka mendapatkan dari provinsi Bali dan di Bali ada tujuh tersangka yang ditangkap di beberapa TKP di Bali di Denpasar yang kita tangkap," ungkap Nana.

Ketujuh tersangka itu antara lain AAN, IK, NK, AAP, ANA, AEP dan K. Tersangka NK diketahui merupakan pengelola dari home industri di Bali dan tersangka lainnya berperan memasarkan liquid itu.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti alat pembuat liquid vape, tujuh liter liquid vape kandungan narkoba, 24 kg tembakau gorila dan serbuk cannabinoid atau bibit pembuat tembakau gorila sebanyak 500 gram. Barang bukti itu diperoleh para tersangka dari luar negeri.

"Dalam produksi tembakau sintetis, barang tersebut mereka peroleh dari Cina," kata Nana.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 11 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X