Langgar Protokol Kesehatan saat New Normal, Polri Sebut Ada Pidananya

- Kamis, 28 Mei 2020 | 14:49 WIB
 Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Tatanan New Normal akan berlaku di empat titik wilayah dengan pengawalan pihak TNI-Polri. Mabes Polri menyebut ada pidana yang bisa dipersangkakan kepada masyarakat jika tidak mengikuti protokol kesehatan saat berada di wilayah New Normal.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan secara humanis dan persuasif saat memantau proses New Normal di suatu tempat. Jika ada masyarakat yang melawan petugas saat diingatkan terkait protokol kesehatan, polisi tidak segan-segan menindak tegas.

"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama New Normal, namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP," kata Kombes Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Pasal 212 KUHP itu diketahui berisi tentang orang-orang yang menghiraukan imbauan dari petugas bahkan melawan petugas. Tentunya ada sanksi hukuman penjara dari pasal ini.

"Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500 rupiah," ungkap Ramadhan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan wilayah-wilayah yang akan melakukan tatanan New Normal. Ada empat wilayah yang akan melangsungkan tatanan itu.

Selain itu, Presiden Jokowi juga berencana akan membuka sektor pariwisata. Tentunya tatanan New Normal akan didampingi dengan protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X