Dua Pelanggan Surat Hasil PCR Palsu Langsung Kabur saat Pelakunya Ditangkap

- Kamis, 7 Januari 2021 | 16:20 WIB
Konferensi pers jasa jual surat PCR palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers jasa jual surat PCR palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penjualan surat hasil PCR palsu yang viral di media sosial. Usut punya usut ternyata satu surat dibandrol sebesar Rp650 ribu.

"Untuk harga dia patok Rp650 ribu yang dipatok untuk PCR yang katanya Rp900 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Kombes Yusri menyebut sudah ada dua orang yang menjadi pelanggan sindikat ini. Namun, kedua orang itu tidak jadi memakai surat hasil PCR palsu karena informasi mengenai surat tersebut sudah lebih dulu viral.

"Ada konsumennya sudah bayar tetapi setelah itu dia dengar di medsos ramai dia lari dan dia nggak jadi menggunakan surat itu," beber Yusri.

BACA JUGA: Penjual Surat Hasil PCR Palsu yang Viral Dibandrol Rp650 Ribu

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil menciduk tiga pemuda yang menjual surat hasil PCR palsu. Surat itu dipasarkan melalui media sosial para tersangka.

Kasus ini bermula dari ketiga tersangka yang ingin terbang ke Bali namun, tidak memiliki surat hasil PCR. Salah satu rekan tersangka di Bali memberikan template surat hasil PCR yang ditinggal diisi oleh para tersangka.

Mereka menggunakan surat tersebut dan berhasil terbang ke Bali. Singkat cerita mereka memiliki pemikiran untuk menjual surat hasil PCR tersebut.

Setelah dipasarkan di media sosial, dr Trita merespon iklan tersebut hingga membuat PT yang dirugikan membuat laporan polisi. Polda Metro Jaya dengan cepat berhasil menangkap ketiga tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X