Sindikat Perampok Nasabah Bank Dibekuk, 1 Pelaku Ditembak Mati

- Selasa, 17 November 2020 | 18:52 WIB
Konferensi pers kasus  pencurian uang nasabah bank di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pencurian uang nasabah bank di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga dari enam sindikat perampok uang nasabah bank. Satu diantara tiga tersangka itu ditembak mati petugas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sudah ada tiga laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus aksi sindikat ini. Aksi terakhir mereka berlangsung di kawasan Bekasi.

"Berawal dari adanya informasi terkait maraknya tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pemberatan nasabah bank yang marak terjadi di Bekasi," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Berangkat dari informasi itu, Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka dari sindikat ini. Ketiga tersangka itu antara lain SG, DA dan DAP.

"Saat petugas melakukan pengembangan mencari pelaku lainnya, para tersangka mencoba untuk melawan dan menyerang petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka SG kemudian diberikan pertolongan dibawa ke RS namun dalam perjalanan meninggal dunia," beber Yusri.

Dalam sindikat ini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya. Selain itu, polisi mengungkap cara kerja dari kawanan ini.

Dari enam tersangka, dua diantaranya berperan berpura-pura menjadi nasabah bank dan masuk ke dalam bank untuk mencari-cari sasaran. Mereka mencari nasabah yang kedapatan mengambil uang tunai dalam jumlah besar.

"Ketika pelaku sudah menentukan nasabah yang menjadi target, pelaku menghubungi pelaku lainnya yang sudah menunggu di luar bank," kata Yusri.

Kemudian tersangka di luar membuntuti koban dan langsung mengambil paksa tas berisi uang milik korban. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363, 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X