Menkes Minta Kesempatan Cari Cara Atasi Defisit BPJS Kesehatan

- Selasa, 21 Januari 2020 | 00:37 WIB
Mentari Kesehatan Terawan Agus Putranto (dua kiri) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). photo/ANTARA/Dewanto Samodro
Mentari Kesehatan Terawan Agus Putranto (dua kiri) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). photo/ANTARA/Dewanto Samodro

Pada saat rapat kerja (raker), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta Komisi IX DPR memberikan kesempatan untuk mencari jalan keluar mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Berikan saya kesempatan mencari, tidak memberikan jalan keluar sekarang karena membutuhkan data yang lengkap dan komitmen," kata Terawan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (20/1).

Terawan mengatakan tidak bisa memberikan solusi bila masalah tidak bisa dijalankan dan tidak ada transparansi. Menurut Terawan, BPJS Kesehatan juga memiliki kewenangan untuk mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Terawan memohon maaf kepada Komisi IX DPR atas segala permasalahan yang muncul terkait pelaksanaan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta kelas III BPJS kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR sebelumnya.

"Mohon maaf semua ini. Yang saya dengarkan semuanya sama dengan isi hati saya," tuturnya.

Terawan mengaku sudah menyampaikan kepada Presiden untuk tidak menaikkan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja karena sudah ada kesepakatan dengan DPR.

"Diskresi ada di BPJS Kesehatan bukan di pemerintah karena saya tidak memiliki rentang kendali," ujarnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tetap menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan, termasuk untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X