Jika Dipilih Jadi Komisaris, Ini Tugas dan Wewenang Ahok

- Selasa, 19 November 2019 | 16:08 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp).
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp).

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, direncanakan menjadi salah satu petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sampai saat ini, Kementerian BUMN, masih irit bicara terkait posisi Ahok. Apakah duduk sebagai direksi atau komisaris di perusahaan pelat merah.

Namun, rencana Ahok, yang akan duduk jadi petinggi BUMN ini, menuai polemik di publik ada yang pro dan kontra. Bahkan, Serikat Pekerja PT Pertamina, jauh-jauh hari sudah melayangkan protes dan mengungkapkan penolakannya pada Mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Lantas kalau Ahok, dipilih menjadi Komisaris BUMN, apa sih tugas dan wewenangnya? Secara garis besar Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, merupakan organ perusahaan, dan hanya yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.

Tugas dan wewenang komisaris ini, dibatasi oleh UU tentang BUMN serta Peraturan Pemerintah tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Selain UU khusus yang mengatur tentang BUMN dan aturan turunannya yang dikeluarkan presiden sampai tingkat menteri, Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN juga kerjanya dibatasi oleh Undang Undang Tentang Perseroan Terbatas (PT).

Jika nanti atau jika Ahok dipilih menjadi Komisaris Utama BUMN, hubungan antar dewan komisaris juga sejajar. Ketua Dewan Komisaris atau Komisaris Utama hanya sebagai koordinator.

Tugas dan Wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, dijabarkan dari mulai pasal 59 sampai 64 diantaranya:

Pasal 59

1. Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

2. Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Pasal 60

1. Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk :

a. Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan

b. Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

2. Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X