Dengar Keluhan Driver Ojol, Komisi V DPR Segera Panggil Gojek Cs

- Selasa, 21 Januari 2020 | 20:29 WIB
Gojek menjadi salah satu aplikator ojek online yang bakal dipanggil Komisi V DPR (dok. Gojek).
Gojek menjadi salah satu aplikator ojek online yang bakal dipanggil Komisi V DPR (dok. Gojek).

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil pihak aplikator transportasi online, yaitu Gojek dan Grab, 6 Februari 2020. Langkah itu merupakan tindak lanjut atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR dengan Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), yang notabene perwakilan driver ojek online (Ojol).

"Ini adalah bagian dari revisi Undang-Undang yang akan kita lakukan supaya semua informasi itu balance masuk ke kita. Itu karena Undang-Undang itu berlaku baik ke semua orang," ujar Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menjawab pertanyaan Indozone, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1/2020).  

Tak hanya aplikator, Komisi V juga bakal mengundang para stakeholder, antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk rembuk bersama terkait rencana revisi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Kita mau memasukkan angkutan ini (roda dua) ke dalam undang-undang. Kita sudah susun masa sidang, nanti kita rapat lagi tanggal 6 (Februari)," tuturnya. 

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, ketika dikonfirmasi mengenai tuntutan revisi UU untuk memasukkan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum, mengatakan hal itu sudah menjadi progres pihaknya. Ia mengungkap sudah dua kali berdiskusi dengan Komisi V DPR terkait masalah ini. 

"Artinya, sekarang apa yang dipermasalahkan mereka (ojol), saya memang sedang mengarah ke sana (Pembahasan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Dirjen Budi kepada Indozone.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X