KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim dan Eks Kadis PUPR Terkait Suap Eks Bupati Ahmad Yani

- Minggu, 26 April 2020 | 23:11 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Muara Enim berinisial AHB dan Eks Kadis PUPR berinisial RS. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim.

Berdasarkan informasi, AHB dan RS disinyalir merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing di daerah Palembang.

"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB tadi pagi Minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020). 

Firli menjelaskan, keduanya ditangkap setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dari pengembangan perkara yang menyeret Ahmad Yani.

"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," kata Firli.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Tiga tersangka itu yakni, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pihak swasta, Robi Okta Fahlefi.

Dalam kasus tersebut, Ahmad Yani diduga menerima suap sekitar Rp13,9 miliar dari Robi Fahlefi. Suap itu diduga berkaitan dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan oleh perusahaan Robi. Ahmad Yani meminta bantuan kepada Elfin Muhtar agar proyek PUPR diberikan ke Robi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X