Pemprov DKI Bakal Revitalisasi Monas, DPR 'Serang' Mensesneg

- Selasa, 28 Januari 2020 | 15:50 WIB
Suasana Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet terkait Aset Negara di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa, (28/1/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)
Suasana Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet terkait Aset Negara di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa, (28/1/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)

Rencana revitalisasi Monumen Nasional (Monas) terus mendapat kecaman. Kali ini, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang menentang.

Komisi II DPR RI mengkritisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno soal upaya revitalisasi Monas yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rapat kerja DPR Komisi II dengan Mensesneg dan Sekretaris Kabinet terkait aset negara, Selasa (28/1/2020), anggota dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menilai upaya revitalisasi Monas menyalahi aturan. Dia juga merasa kebijakan tersebut telah merusak habibat lingkungan di jantung Ibu Kota Negara.

"Ini revitalisasi liar, sudah tidak patuh terhadap Kepres Nomor 25 Tahun 1995. Bagaimana sikap Setneg di sini Pak? Bagaimana tentang hidupnya pohon yang ditebang sebanyak 190 (batang pohon)," tanya Junimart. 

"Itu kan mestinya kita pelihara sebagai lingkungan, tetapi ditebang atas perintah gubernur. Ini bagaimana Pak?" tambahnya.

Dia menilai, revitalisasi ini bertentangan dengan pemaparan Pratikno yang memberi perhatian besar kepada sinergi pemeliharaan aset negara dengan keberpihakan pelestarian lingkungan. 

Politisi PDIP ini juga mempertanyakan izin revitalisasi Monas yang bakal dilakukan Pemprov DKI. Bahkan, dia menyarankan Pratikno disarankan mengambil langkah hukum terkait masalah ini. 

"Tolong Pak Menteri jangan didiamkan. Saya lebih setuju laporkan secara pidana kejahatan lingkungan. Sudah tidak patuh kepada Keppres," tegasnya.

Sebelumnya, Mensesneg meminta agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek revitalisasi di kawasan Monas. Dia mengatakan, pelaksanaan proyek tersebut belum mengantongi izin dari pihaknya, selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. 

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah, pembangunan di kawasan Monas diperlukan izin Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X