Cegah Virus Korona, Kemenhub Larang Maskapai Terbang ke Wuhan

- Jumat, 24 Januari 2020 | 11:27 WIB
Petugas medis mendatangi pasien di Central Hospital of Wuhan. Saat ini Wuhan tengah dalam kondisi gawat karena virus korona (WEIBO/Handout via REUTERS).
Petugas medis mendatangi pasien di Central Hospital of Wuhan. Saat ini Wuhan tengah dalam kondisi gawat karena virus korona (WEIBO/Handout via REUTERS).

Kementerian Perhubungan menghentikan seluruh aktivitas penerbangan dari dan menuju Wuhan, Tiongkok, ke Indonesia untuk sementara waktu.

Hal itu merujuk kepada NOTAM G0108/20 yang diterbitkan International Notam Office Beijing, terkait kemungkinan masuknya wabah virus pneumonia atau virus korona melalui jalur penerbangan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, mengatakan penghentian sementara penerbangan internasional itu hanya untuk tujuan Wuhan, bukan ke seluruh Tiongkok. 

"Iya, hanya Wuhan saja (yang dihentikan)," ujar Polana singkat kepada Indozone, Jumat (24/1/2020). 

Menurut Polana, saat ini ada dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan, yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air.

"Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia, untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktifitas penerbangan," tuturnya. 

Informasi melalui NOTAM G0108/20 menyampaikan bahwa, Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternatif, kecuali untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 02 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB). Sehingga penerbangan dari Indonesia menuju Wuhan akan dialihkan ke kota lain di Tiongkok.

Polana menambahkan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang berisikan perintah kepada maskapai untuk: 

  1. Melengkapi kartu general declaration (gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan.
  2. Melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) apabila terdapat orang/penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara.
  3. Memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.
  4. Memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.

Polana pun memerintahkan operator penerbangan untuk meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional, dan melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan. Tujuannya untuk mengantisipasi menyebarnya virus korona melalui jalur penerbangan.

Dari hasil laporan, belum diketemukan adanya penumpang yang terjangkit virus korona yang masuk melalui bandara di seluruh Indonesia hingga saat ini.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh stakeholder penerbangan, untuk terus waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi masuknya virus pneumonia melalui penerbangan. Karena keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan merupakan tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X