Mantan Bendahara KPU Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

- Rabu, 19 Juni 2019 | 11:33 WIB
Antara/M Fikri Setiawan
Antara/M Fikri Setiawan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor telah menetapkan mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, HA sebagai tersangka kasus korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor tahun 2018 (18/6/19). Adapun jumlah uang yang dikorupsi tersebut yaitu senilai Rp 470 juta.

"Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan.

Uang yang yang merupakan dana hibah dari Pemkot Bogor tahun 2017 tersebut diduga diselewengkan oleh HA dengan cara mencairkan dana untuk melakukan melakukan sejumlah kegiatan fiktif. Salah satu kegiatan itu adalah pengadaan buletin.

"Ada dua kegiatan yang di luar yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nama kegiatan di luar itu salah satunya adalah buletin. Ternyata di RAB tidak ada," ujar Rade.

Staf KPU Kota Bogor tersebut mencairkan dana dengan cara membuat beberapa kuitansi palsu. Hingga saat ini, Kejari Kota Bogor masih mendalami keterlibatan pihak lain atas penyelewengan dana pilkada tersebut.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X