Sejumlah Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Lanjutan Joko Driyono

- Jumat, 21 Juni 2019 | 08:57 WIB
Joko Driyono/PSSI
Joko Driyono/PSSI

Sidang perkara tindak pidana umum dengan terdakwa mantan Plt.  ketua umum PSSI Joko Driyono memasuki babak akhir pemeriksaan, dengan agenda mendengar keterangan terdakwa. 

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Kartim Haeruddin SH, MH, Kamis (21/6/2019) terungkap beberapa fakta baru dari keterangan Joko Driyono saat menjawab puluhan pertanyaan majelis.  

Joko Driyono bilang, dirinya hanya mengetahui kehadiran Satgas Anti Mafia Bola ke kantor Liga Indonesia di kawasan Rasuna Kuningan merupakan bagian dari  penyelidikan dan penyidikan terkait perkara tindak pidana pengaturan skor yang dilaporkan manajer Persiba Banjarnegara, ke kepolisian. 

“Karena saya pribadi selaku Plt. Ketua Umum PSSI, juga dimintai keterangan oleh Satgas tentang struktur dan kinerja organisasi di PSSI, hal tersebut terkait salah satu anggota Komisi Disiplin Saudara Dwi Irianto dan anggota Komite Eksekutif PSSI Saudara Johar Lin Eng, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Persibara Banjarnegara,” ungkap Joko Driyono. 

Tapi, Joko Driyono mengakui telah menyuruh sopir pribadinya Muhammad Mardani Morgot atau Dani untuk mengambil barang miliknya di kantor PT Liga Indonesia. Dan itu, kata dia, ada alasannya. 

“Yang pertama, dengan informasi yang terbatas yang saya peroleh, saya sama sekali tidak mengetahui bahwa yang diberi police line adalah pintu Liga Indonesia. Yang ada di benak saya adalah pintu ruangan administrasi Komdis dan ruang rapat. Mengingat saat penggeledahan terhadap ruangan Komite Wasit PSSI yang berkantor di salah satu ruangan di kantor Gelora Trisula Dewata di Menara Rajawali, yang disegel hanya ruangan yang ditempati Komite Wasit. 

"Begitu pula di dalam benak saya terhadap kedatangan Satgas ke kantor Liga Indonesia, di situ  terdapat 11 ruangan dengan tiga institusi yang aktif berkantor, yakni Persija Jakarta, kantor EO Football dan ruangan Komdis PSSI,” paparnya. 

Latar belakang kedua, lanjut Joko Driyono, dirinya dengan sangat jelas meminta kepada Dani agar jangan sentuh apapun di ruangan Komdis PSSI. 

Sementara terkait pengambilan rekaman yang tersimpan di decoder CCTV di kantor Liga Indonesia oleh Dani atas perintahnya, Joko Driyono menjelaskan CCTV di kantor Liga Indonesia sudah terpasang sejak enam tahun lalu. 

Kemampuan memori penyimpan CCTV tersebut hanya lima hari kerja. Sehingga begitu Joko Driyono mendengar Satgas mendatangi kantor Liga Indonesia, dirinya meminta Dani untuk mematikan CCTV dan mengambil decoder untuk keperluan dirinya agar dapat melihat aktivitas lima hari ke belakang sebelum kedatangan Satgas Antimafia Bola. 

“Apalagi saat itu saya tidak berada di Indonesia,” tukasnya seraya menambahkan bahwa dirinya sangat tidak keberatan apabila isi rekaman CCTV itu dibuka di muka persidangan.  

Saat pemeriksaan barang bukti di muka persidangan, terungkap bahwa dari 73 item barang milik pribadi Joko Driyono yang sempat disita Satgas, ternyata hanya tiga item yang dijadikan alat bukti. Sementara yang 70 item telah dikembalikan setelah dilakukan verifikasi. 

“Tadi juga terungkap dari tiga item barang tersebut, yakni dua buah handphone dan satu flashdisk, yang ternyata ketiga item bukti barang milik terdakwa itu sama sekali tidak digunakan sebagai alat bukti di perkara Persibara Banjarnegara yang kini sedang disidangkan di PN Banjarnegara, Jawa Tengah,” ungkap tim penasehat hukum terdakwa Mustofa Abidin.

Sidang akan dilanjutkan Kamis, 27/6/2019, dengan agenda pembacaan tuntutan dan Jaksa Penuntut Umum. Supaya kamu tahu, Joko Driyono didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 363, Pasal 231, Pasal 235, Pasal 232 dan Pasal 221 KUHP. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X