Kominfo Wajibkan Ponsel dari Luar Negeri Daftarkan IMEI

- Jumat, 28 Februari 2020 | 20:10 WIB
Ilustrasi ponsel terdaftar IMEI. (photo/Pexels/Silvie Lindemann)
Ilustrasi ponsel terdaftar IMEI. (photo/Pexels/Silvie Lindemann)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa masyarakat yang membeli perangkat dari luar negeri setelah 18 April 2020 harus mendaftarkan IMEI perangkat itu.

International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.

“Agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, dalam konferensi pers, di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Tak hanya itu, kemudahan bagi masyarakat yang berada di luar negeri dapat mendaftarkan IMEI secara daring. Para pembeli perangkat tersebut juga diwajibkan membayar pajak dalam rangka impor saat tiba di bandara.

“Diwajibkan pembayaran jika gadget di atas 500 dolar AS, sudah kerjasama dengan Kemenperin, Kemendag, Kominfo,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.

“Template pendaftaran IMEI sudah ada, nanti tinggal register setelah itu bayar,” lanjut dia.

Dan bagi mekanisme yang tidak mendaftarkan IMEI dan membayar pajak impor perangkat tersebut masih dalam pembahasan terkait.

“Kalau dari luar negeri, sistem ini tidak memungkinkan bagi orang berniat impor ilegal karena percuma tidak akan nyala,” ujar Heru.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X