Polri Diimbau Tak Asal Tangkap Orang Berkerumun saat Darurat Virus Corona

- Senin, 6 April 2020 | 16:46 WIB
Komisi III DPR RI meminta Polri untuk bertindak preventif dalam pelanggaraan PSBB. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Komisi III DPR RI meminta Polri untuk bertindak preventif dalam pelanggaraan PSBB. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tidak asal tangkap masyarakat yang berkerumun di tengah kondisi darurat virus corona (Covid-19). Imbauan Komisi III DPR ini muncul setelah terbitnya surat edaran dari Kapolri.

Kapolri memerintahkan jajarannya melakukan penindakan terhadap mereka yang diduga melakukan ujaran kebencian atau menyebarkan hoaks terhadap Presiden dan pejabat pemerintah terutama terkait dengan penanganan wabah Covid-19. Selain itu, polisi juga bisa melakukan proses hukum karena dugaan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Mengingatkan jajaran Polri agar penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," ucap Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani saat dikonfirmasi Indozone, Senin, (6/4/2020).

Menurutnya, penindakan-penindakan terhadap mereka yang melakukan ujaran kebecian lewat medsos atau yang menyebarkan hoaks harus dilakukan secara preventif terlebih dahulu sebelum melakukan proses hukum.

"Apa yang ada dalam SE Kapolri tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," ungkapnya.

-
Ilustrasi Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP memberikan masukan kepada warga saat melakukan razia cegah penyebaran COVID-19. (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

Pria yang juga Wakil Ketua MPR ini turut menyoroti keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait penindakan terhadap 18 orang atas dugaan melanggar PSBB seperti dimaksud dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.

Dia mengatakan, PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Perceptan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) tidak menetapkan wilayah di Indonesia yang diberlakukan PSBB. Penetapan wilayah PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

"Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah," tegasnya.

Politisi PPP ini meminta Polri mempelajari dengan lebih teliti lagi isi PP tersebut yang pada pokoknya hanya menjelaskan tata cara Menteri Kesehatan menetapkan PSBB berdasar Pasal 60 UU No. 6 tahun 2018. Demikian pula dengan Permenkes No 9 tahun 2020 yang baru mengatur mekanisme bagaimana suatu wilayah bisa ditetapkan PSBB, belum menyatakan suatu wilayah sebagai wilayah PSBB.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X