Jadi Tersangka Penghalangan Swab, Habib Rizieq Bakal Diperiksa Pekan Ini

- Senin, 11 Januari 2021 | 13:02 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA/Fauzan)
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA/Fauzan)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka termasuk Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus penghalang-halangan tes swab di RS Ummi, Bogor. Pekan ini, Bareskrim berencana memeriksa HRS termasuk kedua tersangka

"Sedang kita susun jadwal pemeriksaanya hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi Indozone, Senin (11/1/2021).

Ketiga tersangka yang bakal diperiksa itu antara lain HRS, Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu HRS Hanif Alatas. Ketiganya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagau tersangka.

Seperti diketahui, RS Ummi dipolisikan lantaran dinilai menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19. Hambatan itu terjadi saat Satgas Covid-19 akan melakukan Swab tes terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Kepada Satgas Covid-19 sendiri, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Laporan polisi itu tertuang pada bukti laporan LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya antara lain Habib Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X