Polri Keluarkan Surat Telegram Terkait PSBB Jawa dan Bali, Ini Isinya

- Jumat, 8 Januari 2021 | 11:02 WIB
Ilustrasi penerapan dan penertiban PSBB oleh Polda Metro Jaya. (INDOZONE)
Ilustrasi penerapan dan penertiban PSBB oleh Polda Metro Jaya. (INDOZONE)

Sebagai tindak lanjut Polri terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jawa dan Bali, Polri mengeluarkan surat telegram. Ada sejumlah poin yang dibeberkan dalam surat telegram tersebut.

Surat telegram itu tertuang pada nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021. Surat telegram itu atas nama Kapolri dan ditandatangani oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Komjen Pol Agus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

BACA JUGA: Sudah 3 Kali Surati Kepolisian, Kini PSSI Pasrah dengan Keputusan Lanjutan Liga Sepak Bola

Surat telegram itu sendiri memerintahkan kepada para Kapolda jajaran untuk mengawal PSBB. Berikut isi surat telegram tersebut:

  1. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.
  2. Meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak dan elektronik.
  3. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.
  4. Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
  5. Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X