KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, 2 Koper Dibawa

- Jumat, 8 Januari 2021 | 15:00 WIB
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Balai Kota Among Tani, usai melakukan penggeledahan di ruangan Wali Kota Batu (ANTARA/Vicki Febrianto)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Balai Kota Among Tani, usai melakukan penggeledahan di ruangan Wali Kota Batu (ANTARA/Vicki Febrianto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Dilansir dari Antara, ruang kerja Wali Kota Batu yang ada di lantai lima Balai Kota Among Tani digeledah lebih dari tiga jam dan baru selesai pada pukul 13.10 WIB.

Sebanyak sembilan petugas KPK yang melakukan penggeledahan tersebut. Para petugas tersebut terlihat membawa dua koper berukuran besar berwarna gelap. Mereka dikawal oleh dua orang petugas dari Polres Batu.

Baca juga: Viral Video Bocah Panggil Mbak tapi Tak Ada Orang, Bikin Merinding

Setelah itu, KPK kemudian melanjutkan penggeledahan di kantor Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah. Ruangan yang digeledah berada di lantai empat dan prosesnya berlangsung kurang lebih satu jam.

Petugas KPK keluar ruangan membawa lima buah koper besar. Penggeledahan dikawal oleh tim kepolisian. Sebanyak enam mobil berwarna hitam yang dipergunakan oleh tim KPK.

Sebelumnya, pada Rabu (6/1/2021), KPK menggeledah tiga lokasi yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Kota Batu. Sementara pada Kamis (7/1/2021), KPK menggeledah tiga kantor dinas yakni Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.

Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (suami dari Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko) dalam operasi tangkap tangan pada September.

Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
 

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X