Kasus Sindikat Pemalsu Surat PCR di Bandara Soetta, 15 Orang Jadi Tersangka

- Senin, 18 Januari 2021 | 13:28 WIB
Tersangka kasus sindikat pemalsu surat PCR di Bandara Soetta. (Humas Polda Metro Jaya)
Tersangka kasus sindikat pemalsu surat PCR di Bandara Soetta. (Humas Polda Metro Jaya)

Polres Bandara Soekarno Hatta merilis kasus sindikat pemalsuan surat hasil PCR. Dalam kasus ini, tercatat ada sebanyak 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Total ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab PCR test," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Kelima belas tersangka tersebut antara lain berinisial MHJ, M, ZAP, DS, U, AA, U, YS, SB, S bin N, S, IS, CY, RAS dan PA. Dalam kasus ini, polisi sudah berkoordinasi dengan pihak dari Naraya Medical Center, Farmalab dan fasilitas kesehatan perihal surat hasil PCR itu.

"Penyidik telah menghubung pihak Naraya Medical Center, Farmalab, dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapat keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibodi maupun rapid antigen tersebut adalah palsu," kata Yusri.

Seperti diketahui, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap sejumlah tersangka pemalsu surat hasil swab PCR test Covid-19. Kabar tersebut pertama.kali dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yuriko.

"Betul, Polres Bandara Soetta berhasil menangkap sindikat pemalsu surat hasil PCR," kata Kompol Alex sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X