Sambangi Jampidsus, MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 20:01 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Facebook/Pinangki Sinarmalasari).
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Facebook/Pinangki Sinarmalasari).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung hari ini. Kedatanganya untuk memberikan data perihal dugaan gratifikasi perjalanan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga dibiayai oleh Anita Kolopaking saat berada di Malaysia.

"Saya datang ke Pidsus Kejaksaan Agung dalam rangka menambah (bukti). Makanya tadi ketemu tim penyidiknya untuk memastikan data yang belum ada, saya berikan," kata Koordinator Maki, Boyamin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Bukti yang diberikan disebut Boyamin yaitu dokumen terkait penerbangan Jaksa Pinangki ke Malaysia dalam rangka bertemu Djoko Tjandra. Dokumen berisi tiket-tiket penerbangan pun diserahkan MAKI ke Kejagung.

"Pertama, berkaitan dengan data penerbangan ke Malaysia, itu saya memasukkan yang data temuan tiket terutama tanggal 12, kalau tanggal 25 sudah ada," beber Boyamin.

Dari data itu, Boyamin menyebut ada fakta kuat yang menyimpulkan jika Anita Kolopaking membiayai Jaksa Pinangki selama berada di Malaysia. Meski begitu, Boyamin enggan merinci total uang gratifikasi yang diterima oleh Jaksa Pinangki.

"Temuan saya itu adalah diduga oknum Jaksa ini justru membiayai tiketnya Anita. Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifikasi karena itu dia dapat yang lebih lagi, wong dia membiayai dan bahwa isu ada uang saya tidak bisa buka nilainya berapa, kira-kira akomodasi hotel segala macam," kata Boyamin.

Seperti diketahui, nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan karena dirinya sempat menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Pertemuan itu dilakukan saat status Djoko Tjandra tengah menjadi buronan.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung sudah memberikan sanksi kepada Jaksa Pinangki. Sanksi yang diberikan yakni pencopotan jabatan Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X