Siapa yang Mau Jadi Juru Bicara KPK? Ini Syaratnya

- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 15:02 WIB
Logo KPK. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi untuk posisi juru bicara (jubir) melalui program "Indonesia Memanggil". Untuk menjadi jubir KPK, ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki para calon kandidat.

"KPK membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN serta memiliki kepakaran, integritas, dan komitmen yang tinggi untuk mengisi posisi spesialis Humas Utama-Juru Bicara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Antara, Sabtu (8/8/2020).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan posisi juru bicara memang membutuhkan calon yang benar-benar kompeten untuk menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Adapun registrasi dilakukan mulai 8 Agustus sampai 21 Agustus 2020 melalui website resmi KPK.

"Posisi Juru Bicara KPK sangat berarti bagi pelaksanaan tugas-tugas KPK sehari-hari dan juga penting untuk keberlanjutan KPK secara organisasi. Karenanya, kami mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung karena kontribusi kita semua sangat dibutuhkan bangsa ini dalam upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.

Para pelamar diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen saat registrasi tersebut. Untuk pelamar yang berasal dari ASN atau TNI/Polri, dokumen yang di butuhkan, yakni KTP elektronik (KTP-e) atau surat keterangan perekaman KTP-e asli, ijazah asli/surat keterangan lulus asli yang akan digunakan untuk melamar.

Selanjutnya, surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik, surat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang Berwenang (PPK/PyB), surat keterangan tidak sedang/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, SK pangkat terakhir, dan penilaian prestasi kerja PNS dua tahun terakhir.

Sedangkan bagi pelamar yang berasal dari non-ASN atau masyarakat umum, yakni KTP elektronik (KTP-e) atau surat keterangan perekaman KTP-e asli, ijazah asli/surat keterangan lulus asli yang akan digunakan untuk melamar, dan surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik.

Sementara untuk para pelamar yang lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti tes potensi pada Sabtu (29/8/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X